Saat ini, kedua penadah masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Bengkong dengan membawa dokumen kendaraan untuk mencocokkan dengan sepeda motor yang telah diamankan.
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki kehilangan sepeda motor, silahkan membawa dokumen untuk mengecek langsung. Kami tekankan tidak ada pemungutan biaya dalam hal ini,” tegasnya.












