Batam – Polsek Nongsa menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di Singapura melalui media sosial. MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Batam, Kamis (5/12/2024).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dua wanita asal Palembang yang merasa tertipu. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin di Singapura, tetapi justru diarahkan menjadi penjaga pasar malam. Kedua korban kembali ke Batam dan melaporkan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada November 2024. Ia menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk mengiklankan pekerjaan, memungut biaya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang, dan meraup keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per korban.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya karena tidak memberikan perlindungan hukum bagi korban. MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Polsek Nongsa mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja tanpa dokumen resmi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.