Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Salah satu pasal di Perpres tersebut mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin (21/10) dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Mengenai pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1 dilihat, Selasa (22/10/2024).
Kemudian dijelaskan tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dialihkan ke kementerian.
“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi ayat 2.
“Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut ayat 3.
Diketahui, Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy merupakan anggota TNI aktif.








