66 Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Cipta Kondisi di Batam

Sejumlah kendaraan diamankan saat razia cipta kondisi Minggu (10/11/2024) dini hari. (Foto: ist)

Gudangberita.co.id, Batam – Patroli skala besar dilakukan Polresta Barelang dan jajaran, Minggu (10/11/2024) dini hari. Total sebanyak 66 sepeda motor terjaring razia.

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien.

Baca juga  Polsek Lubuk Baja Gelar Minggu Kasih Kamtibmas di Warung Cak Sis Pelita, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menyebut kegiatan ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Tujuan kita kan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 27 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (6 unit), Lubuk Baja (8 unit), Batu Ampar (4 unit), Bengkong (3 unit), Sagulung (9 unit), Batu Aji (5 unit), dan Sekupang (4 unit), sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 66 unit.

Baca juga  Patroli Malam Hari, Polsek Sekupang Pastikan Keamanan Selama Ramadhan 1446 H

Pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap.

“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan,” ucapnya.