Batam – Regulasi baru terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam kembali menjadi sorotan. Melalui Forum Diskusi Madilog Vol II yang digelar Lingkar Akademi Peduli Batam bersama BEM Fakultas Hukum UNRIKA, mahasiswa dari berbagai kampus di Batam membedah pasal-pasal kritis dalam PP 47 Tahun 2025, aturan terbaru yang mengubah wajah tata kelola FTZ Batam.
Diskusi yang berlangsung di Aula Mini UNRIKA, Batu Aji, ini dibuka oleh Rektor UNRIKA, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, dan dihadiri ratusan mahasiswa lintas perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk menilai secara kritis arah kebijakan pemerintah terhadap kawasan strategis nasional Batam.
Antusiasme muncul sejak sesi awal diskusi. Para mahasiswa menyoroti sejumlah klausul dalam PP 47/2025 yang dinilai akan berdampak langsung pada masyarakat tempatan, struktur investasi, dan tata ruang Batam.
Sorotan terutama mengarah pada pasal-pasal yang mengatur perluasan wilayah KPBPB Batam, penyesuaian tata kelola kawasan dengan perkembangan industri, serta pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Bagi mahasiswa, perubahan regulasi ini harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial ataupun konflik pemanfaatan ruang.
Tiga Pakar Bedah Regulasi dari Tiga Sudut Pandang
- Akademisi: Kebijakan Publik Tak Boleh Asal Disusun
Akademisi Universitas Batam, Dr. Karol Teovani Loda, menegaskan bahwa perubahan regulasi FTZ harus berbasis bukti, bukan sekadar penyesuaian administratif.
“Kebijakan publik harus punya dasar ilmiah yang kuat dan dapat diuji ulang. Regulasi seperti PP 47/2025 tidak boleh terlepas dari data dan penelitian,” ungkapnya.






