Remaja 15 Tahun di Batam kena Tikam saat Geber Kendaraan, Kapolda Kepri Ingatkan Orangtua Hal Ini

3 minutes reading
Tuesday, 29 Oct 2024 11:55 33 redaksi

Batam – PG, seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Batam menjadi korban penusukan di jalan raya. Nyawanya nyaris melayang usai ditusuk dari belakang saat berkendara di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan KFC dekat Apartemen Habibie, Belian, Batam Kota.

Example floating

Kejadian tersebut pada Sabtu 19 Oktober lalu. Pelaku sempat kabur ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Regency, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan hal ini menjadi atensi pihaknya. Korban yang masih di bawah umur berkendara malam itu sekitar pukul 21.30 WIB dengan sepeda motor CBR 15 CC.

Kemudian di jalur yang sama RR (24) juga mengendarai sepedamotor Honda Beat bersama rekannya yang mengendarai dua sepedamotor lain.

Example floating

Korban PG mendahului iringan RR cs sambil menggeber sepedamotornya di depan RR dan berjalan zig-zag. Hal ini yang membuat RR terpancing dan merasa dilecehkan oleh PG.

Tak senang dengan hal itu, RR yang sedang membocengi istrinya mengeluarkan sebilah pisau dan menikam PG dari belakang dengan tangan kirinya.

Baca juga  Pesta Budaya Bangso Batak: Ansar Ahmad dan Nyanyang Memukau Ribuan Warga Batam di Konser Judika

Korban, yang tinggal di Mukakuning, Batam itu mengalami luka tusukan dan robek di punggung sebelah kiri. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Menjelang pukul 21.30 WIB saat itu, di simpang dekat Apartemen Polux Habibie, pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR. Korban menarik gas motor berulang kali dan mengendarainya secara zig-zag di hadapan pelaku, sehingga diduga atas tindakan tersebut memancing emosi pelaku,” kata Yan.

Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu berkendara dengan bijak dan mematuhi aturan lalu lintas.

Baca juga  Digerebek Polda Kepri, Markas Judi Online di Batam Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

“Hindarilah perilaku yang dapat memicu konflik di jalan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan insiden tak diinginkan. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor.

“Jangan diberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur dan belum memiliki kesiapan mental maupun keterampilan yang memadai untuk berkendara dengan aman. Kesadaran dan pengawasan orang tua sangat berperan dalam menjaga keselamatan anak dan mencegah risiko kecelakaan atau konflik di jalan raya,” kata Kapolda.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC berwarna merah beserta satu kunci sepeda motor yang sesuai, satu helai jaket berwarna hitam, satu helai kaos berwarna putih, satu helai celana berwarna cokelat, satu helai kaos berwarna hitam, dan satu bilah pisau dengan ukuran sekitar 10 cm yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat.

Baca juga  Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Selain itu, juga disita satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan satu kunci motor Honda Beat berwarna biru.

RR dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana menyebutkan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example floating

Example floating
LAINNYA