Remaja 15 Tahun di Batam kena Tikam saat Geber Kendaraan, Kapolda Kepri Ingatkan Orangtua Hal Ini

PG korban penusukan di jalan raya usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara. (Foto: dok. Polda Kepri)

Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu berkendara dengan bijak dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Hindarilah perilaku yang dapat memicu konflik di jalan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan insiden tak diinginkan. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya bagi para orang tua untuk memastikan anak-anak di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor.

“Jangan diberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur dan belum memiliki kesiapan mental maupun keterampilan yang memadai untuk berkendara dengan aman. Kesadaran dan pengawasan orang tua sangat berperan dalam menjaga keselamatan anak dan mencegah risiko kecelakaan atau konflik di jalan raya,” kata Kapolda.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC berwarna merah beserta satu kunci sepeda motor yang sesuai, satu helai jaket berwarna hitam, satu helai kaos berwarna putih, satu helai celana berwarna cokelat, satu helai kaos berwarna hitam, dan satu bilah pisau dengan ukuran sekitar 10 cm yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat.

Selain itu, juga disita satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan satu kunci motor Honda Beat berwarna biru.

RR dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.