Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Sementara itu, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana menyebutkan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.