Remaja 15 Tahun di Batam kena Tikam saat Geber Kendaraan, Kapolda Kepri Ingatkan Orangtua Hal Ini

PG korban penusukan di jalan raya usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara. (Foto: dok. Polda Kepri)

Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana menyebutkan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.