“Kami imbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Instansi Vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu,” ungkap Lagat.
Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam agar masyarakat tidak merugi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan parkir.
“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang temukan masalah parkir,” tutup Lagat.