Batam  

Tahanan Kasus Pencabulan di Batam Tewas Gantung Diri

Gantung diri. (Foto: ilustrasi)

Batam – Seorang tahanan berinisial EB (34), yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan sementara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Kejadian tragis ini terjadi saat proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan bahwa EB merupakan tahanan Polsek Sekupang yang dititipkan di sel Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis pagi (5/12/2024).

BACA JUGA:  Akademisi Warning: Dualisme Regulasi Pemko–BP Batam Bisa Ganggu Investasi dan Pengembangan Kota

EB tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, diantar oleh tiga anggota Polsek Sekupang, bersama seorang tahanan lain berinisial J.

“EB dibawa untuk proses tahap II, sementara J hadir sebagai saksi di pengadilan. Setelah tiba, EB dikunci di dalam sel oleh petugas kejaksaan,” ujar Benhur.

Namun, hanya 50 menit setelah masuk ke sel, petugas mendengar teriakan dari dalam yang menyebut ada tahanan gantung diri.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad, Cagub Kepri Nomor Urut 1, Kian Dipilih Generasi Muda untuk Periode Kedua

“Petugas langsung menuju sel dan menemukan beberapa orang sedang berupaya menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain yang diikatkan pada jeruji ventilasi sel,” tambahnya.

Tahanan EB segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa EB tidak dapat diselamatkan.

“Hasil visum menunjukkan luka lecet pada leher akibat jeratan kain dan tanda-tanda mati lemas,” jelas Benhur.

BACA JUGA:  DPW FBN RI Kepri Teguhkan Komitmen Bela Negara, Fokus Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh

Kapolsek menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kematian EB diduga murni akibat bunuh diri. Meski demikian, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.