BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan ulang dalam pendistribusian bahan bakar subsidi untuk Gas Epiji 3 Kg.
“Rencana untuk memperbaiki tata kelola distribusi Gas Epiji 3 Kg sudah keniscayaan karena banyaknya penyimpangan yang terjadi selama ini sehingga mengakibatkan harga justru melambung,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Selasa (4/2/2025).
Selama ini, distribusi Gas Epiji 3 Kg dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang mengikat perjanjian dengan Pertamina Daerah. Namun, saat ini Pemerintah sedang merencanakan untuk meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen yang seterusnya akan meneruskan distribusi ke pengecer.
Selanjutnya pengaturan pembelian Gas Epiji 3 Kg oleh masyarakat hanya dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), meski tidak dibatasi pembelian.
Ombudsman Kepri sendiri, menemukan banyak penyimpangan terkait harga jual Gas Epiji 3 Kg di Kota Batam dan wilayah lainnya di Kepulauan Riau.
“Harga Gas Epiji 3 Kg sering tidak stabil di masyarakat, mark up harganya dari HET yang semestinya Rp21.000 menjadi Rp26.000 – Rp28.000. Kenaikannya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000, bahkan bisa lebih,” ungkap Lagat.
“Maka upaya penataan distribusi ini harus disambut baik dan didukung agar subsidi ini tepat sasaran,” lanjutnya.
Ombudsman Kepri berharap pola ini dapat efektif untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi.