Market  

Waspadai Bersama, Pencurian Kabel Dapat Berdampak Kehilangan Nyawa hingga Kerugian Bisnis

Pencurian kabel tembaga telah menimbulkan gangguan serius terhadap layanan telekomunikasi yang vital bagi masyarakat, seperti internet, telepon, dan jaringan komunikasi lainnya

Jakarta –  PT Telkom Akses yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap meningkatnya aksi kriminalitas pencurian kabel tembaga yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah. 

Pencurian kabel tembaga ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap layanan telekomunikasi yang vital bagi masyarakat, seperti internet, telepon, dan jaringan komunikasi lainnya.

BACA JUGA:  Digiland 2025 Siap Digelar, Telkom Dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan akses TelkomGroup, Telkom Akses menegaskan bahwa mereka selalu menerapkan prosedur ketat dalam setiap pekerjaan di lapangan. 

Setiap teknisi resmi Telkom Akses selalu dibekali dengan surat tugas yang sah, mengenakan seragam lengkap, serta membawa alat pelindung diri (APD) sesuai standar kerja. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati jika menemukan individu yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi.

BACA JUGA:  Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025

Pencurian kabel dapat menyebabkan berbagai permasalahan serius yang menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat, seperti: 

1. Gangguan Layanan Telekomunikasi

Putusnya kabel dapat menyebabkan gangguan pada jaringan telepon dan internet, yang berakibat pada kesulitan masyarakat dalam berkomunikasi, bekerja, dan mengakses informasi.

2. Kerugian bagi Pelanggan dan Pelaku Usaha

Gangguan telekomunikasi menghambat aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM dan perusahaan yang bergantung pada internet dan telepon untuk transaksi serta komunikasi dengan pelanggan.

BACA JUGA:  Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia

3. Bahaya Keselamatan Publik