‘Rayap Besi’ Beraksi di Proyek Nongsa, Karyawan PT Melati Segar Makmur Gasak H-Beam Senilai Puluhan Juta

Besi H beam, (Foto: ilustrasi)

Batam — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik pencurian material proyek konstruksi atau aksi “rayap besi” yang meresahkan dunia usaha di Kota Batam. Seorang karyawan swasta berinisial RM (29) diringkus usai menggasak puluhan batang besi H-Beam milik tempatnya bekerja, PT Melati Segar Makmur, dengan nilai transaksi mencapai Rp22,2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa tindakan nekat pelaku dilakukan berulang kali di lokasi proyek yang berada di Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA:  Gelora Kemerdekaan di Rempang Galang: Polresta Barelang Bagikan Ratusan Bendera dan Bansos untuk Warga Sembulang

“Tersangka RM mengakui telah melakukan aksi pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali sepanjang September 2026,” ujar Kompol Agung saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak manajemen PT Melati Segar Makmur mendapati sekitar 32 batang besi H-Beam—masing-masing sepanjang 1,5 meter—hilang dari area proyek. Pelapor kemudian menggelar pemeriksaan internal terhadap para pekerja hingga petunjuk kuat mengarah kepada RM.

BACA JUGA:  Dua Kali Gelar Baksos Sepanjang 2026, First Club Kembali Bagi-Bagi 1.000 Paket Sembako

Setelah diinterogasi, RM tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Besi-besi curian tersebut langsung dijual kepada seorang pengusaha barang bekas/besi tua berinisial LN (41) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.

Dari hasil penjualan barang curian itu, RM mengantongi uang tunai Rp22.200.000 yang dalihnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam operasi penangkapan ini, Tim Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka: