Batam  

Akademisi Warning: Dualisme Regulasi Pemko–BP Batam Bisa Ganggu Investasi dan Pengembangan Kota

Batam – Dualisme regulasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menjadi isu panas dalam forum diskusi strategis yang digelar BEM Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) bersama Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam, Senin, 8 Desember 2025.

Dalam diskusi bertema “Refleksi Kebijakan Nasional yang Berdampak ke Daerah”, para akademisi memberi peringatan serius: ketidaksinkronan regulasi dapat menghambat investasi dan arah pembangunan Batam ke depan.

BACA JUGA:  Dari Renovasi Hingga Rekor Baru, Ini Fakta Menarik Bandara Hang Nadim Saat Nataru 2024/2025

Forum yang berlangsung di Aula Mini UNRIKA ini menghadirkan tiga narasumber kompeten:

  • Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman (Dekan Fakultas Hukum UIB)
  • Dr. Bismar Arianto (Dekan FISIP Universitas Raja Ali Haji)
  • Joko Satrio Sasongko, S.H. (Kabag Hukum Setdako Batam)

Diskusi dipandu moderator Tubagus Pamungkas dan berlangsung kritis, hidup, serta penuh sorotan tajam terhadap kebijakan nasional—khususnya perubahan PP 25 dan PP 28 yang berdampak langsung pada struktur pemerintahan Batam.

BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Batam, DPRD Jawa Timur Sambangi BP Batam

Dalam pemaparan yang paling mencuri perhatian, Dr. Bismar Arianto menegaskan bahwa perbedaan basis regulasi antara Pemko Batam dan BP Batam merupakan persoalan mendasar yang tak boleh diabaikan.

“Tidak ada pemerintahan efektif yang hanya bertumpu pada sentralisasi. Ketika regulasi Pemko lahir dari PP 25/2025 dengan semangat desentralisasi, sementara BP Batam hadir untuk mempercepat investasi, maka dualisme ini berpotensi memunculkan kebijakan yang bertabrakan di lapangan.”

BACA JUGA:  PLN Batam Diam-Diam Naikkan Tarif Industri, APINDO Batam Khawatir Gelombang PHK

Ia mengingatkan, jika tidak disinkronkan, kondisi ini bisa memicu ketidakpastian bagi investor, memperlambat pengembangan wilayah, serta menciptakan hambatan prosedural dalam pelaksanaan pembangunan.

Dekan Fakultas Hukum UNRIKA, Dr. Dwi Afni Maileni, menegaskan bahwa dinamika kebijakan nasional selalu memengaruhi daerah, terlebih Batam yang memiliki struktur hibrida antara Pemko dan BP.