Bayar UWT Batam, Warga Minta Pemerintah Beri Keringanan dan Solusi

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, hingga undangan lainnya. 

Kehadiran lintas elemen ini menunjukkan bahwa persoalan UWT telah menjadi isu bersama yang berdampak luas.

Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menjelaskan bahwa ada dua pokok persoalan utama yang dibahas dalam forum, yakni kewajiban pembayaran PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan pembayaran UWT kepada BP Batam.

Baca juga  Penipuan Umrah di Batam, Ketika Rp 600 Juta Melayang ke Langit

“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih paham. Sekaligus memberi solusi apabila ada tunggakan UWT. Harapan kami, seluruh usulan masyarakat dapat dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada jawaban dan langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menegaskan bahwa pengaturan UWT memiliki dasar regulasi yang tertuang dalam peraturan BP Batam. Namun, menurutnya, pembahasan tidak bisa berhenti di tingkat daerah saja, melainkan juga perlu dilihat dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga  Pra-Raker LAM Batam Bahas Agenda Besar: Maklumat dan Sumpah Setia Melayu

“Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kemungkinan pencabutan atau perubahan UWT harus dikaji dari sisi urgensi dan tujuan awalnya. Yang paling mendesak saat ini adalah sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar dan arah kebijakan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menerangkan perbedaan mendasar antara PBB dan UWT agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus.

Editor: Dito Satrio