Batam  

Buronan Judi Online China Ditangkap di Batam, Cuci Uang Rp284 Miliar

Buronan Interpol China Ditangkap di Batam, Cuci Uang Judi Online Rp284 Miliar

Batam – Seorang warga negara Tiongkok berinisial YZ, yang menjadi buronan internasional karena terlibat dalam sindikat judi online, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12). YZ telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan YZ terjadi setelah pria tersebut tiba dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam. Berdasarkan pemeriksaan, YZ diketahui terkait dengan jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas operasi platform judi online dan pencucian uang.

BACA JUGA:  Pra-Raker LAM Batam Bahas Agenda Besar: Maklumat dan Sumpah Setia Melayu

“YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing. Ia terlibat dalam memfasilitasi transfer dana dan pencucian uang untuk geng kriminal yang menjalankan platform judi online,” ujar Yuldi di Jakarta, Jumat (6/12).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa status YZ terdeteksi melalui sistem Border Control Management. Setelah diperiksa lebih lanjut, YZ langsung dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

BACA JUGA:  Buaya Lepas Bikin Heboh, DPRD Batam Sidak Penangkaran Pulau Bulan!

“YZ diketahui memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar dari aksi kejahatannya. Sehari setelah ditangkap, YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” tambah Hajar.

Setelah pemeriksaan awal, YZ diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (5/12) untuk pendalaman lebih lanjut terkait tindak pidananya. Penyerahan ini juga menjadi bagian dari upaya koordinasi antara Ditjen Imigrasi, Interpol Indonesia, dan instansi terkait lainnya.