Batam  

Investasi Rp50 Miliar Tersendat, PT Esun Minta Kepastian Hukum dari Pemerintah

Kekosongan Aturan di Kawasan FTZ

Kasus yang dialami PT Esun menyoroti persoalan klasik di kawasan perdagangan bebas Batam: ketidakpastian regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Analisis Regulasi Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditentukan Pembatasannya di Kawasan Perdagangan Bebas” pada 12 November 2024, sejumlah pakar telah mengingatkan potensi kekosongan hukum yang bisa menjerat pelaku usaha.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Sekretaris Karang Taruna Ridho Arvan Dedzky Raih Pemuda Pelopor Kota Batam 2024

Ketua Tim Kajian, Masyithoh Annisa, menyebut, industri berbasis daur ulang di kawasan FTZ membutuhkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaku usaha.

“Regulasi yang ada masih tumpang tindih, dan belum ada aturan yang mengakomodir pemasukan bahan baku elektronik ke kawasan FTZ,” jelasnya.

Menurutnya, selama kegiatan industri dijalankan dengan pengawasan ketat dan memenuhi standar lingkungan, ekonomi sirkular justru dapat menjadi peluang investasi hijau sejalan dengan target SDGs dan RPJMN.

BACA JUGA:  BP Batam - Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Pemerintah Akui Ada Perbedaan Tafsir

Perwakilan Kementerian Perindustrian, Abdul Aziz, juga mengakui bahwa pedoman ekonomi sirkular untuk sektor elektronik telah disusun, namun belum diimplementasikan secara eksplisit di kawasan bebas seperti Batam.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam melalui Robby Wahyudi menilai masih terjadi perbedaan tafsir antara lembaga pusat dan daerah mengenai status bahan baku elektronik — apakah termasuk limbah B3 atau bahan baku bernilai ekonomi.

BACA JUGA:  Afiliator Judi Online, Empat Waria di Batam Digaruk Polisi

“Perbedaan tafsir ini berimplikasi langsung pada perizinan dan pengawasan di lapangan,” ujar Robby.