Batam  

Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu

Amsakar Achmad mengaku teledor soal plat mobilnya yang ternyata bodong. (Foto: ist)

Batam – Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku teledor usai polisi menilang mobilnya yang menggunakan plat nomor polisi palsu.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri pada Senin (28/10/2024).

Plat nomor polisi BP 1886 AM milik Amsakar Achmad itu terdaftar untuk mobil mobil merek Suzuki, tetapi plat tersebut dipasang pada mobil merek Lexus.

BACA JUGA:  Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

“Selaku pribadi saya minta maaf atas keteledoran itu. Saya tidak sampai detail mengurus itu. Semuanya tidak ada maksud apapun,” kata Amsakar via detikom, Jumat (1/11/2024).

Sebagai calon Wali Kota Batam, Amsakar menegaskan dirinya menaati semua proses hukum yang berlaku, terutama dalam hal aturan lalu lintas.

“Kedua kami menaati segala proses yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan berlalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA:  PLN Batam Bahas Pasokan Listrik dan Harga Gas Bersama Menteri ESDM

Amsakar mengatakan dirinya mengapresiasi kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Kepri yang tanggap merespon laporan penggunaan plat nomor polisi yang digunakannya.

“Saya apresiasi ke polda yang mem follow up hal yang semestinya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono dikonfirmasi membenarkan penailangan itu. Ia menyebut penilangan itu dilakukan pada Selasa (29/10)

BACA JUGA:  Quick Count Indikator dan Poltracking, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra Unggul Telak

“Sudah kami lakukan penindakan kemarin. Kami tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kompol Meby, Kamis (31/10/2024).

Meby menerangkan dalam pasal yang diterapkan tersebut disebutkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai nomor kendaraan yang asli, melainkan nomor kendaraan palsu.