“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.
Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu
Read Also
Recommendation for You

Adapun rincian bantuan yang disiapkan Pemko Batam meliputi: Siswa SMP: 26.501 set seragam sekolah dan…

Amsakar menilai pesatnya pertumbuhan investasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) serta empat Kawasan Ekonomi…

Melihat tingginya antusiasme masyarakat serta dukungan penuh fasilitas yang memadai, Perbasi optimistis Batam sangat layak…

Ia mengapresiasi perjalanan Perkumpulan Selingsing yang kini makin solid dan kompak. Menurutnya, pengajian warga yang…

Mulai dari pelajar, mahasiswa, ormas, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri dan perusahaan swasta…







