“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.
Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu
Recommendation for You

Amsakar menyampaikan, pembangunan tersebut telah masuk dalam rencana anggaran Pemko Batam untuk 2027. Ia menegaskan,…

Kesehatan: Cakupan Universal Health Coverage (UHC) berbasis KTP mencapai 98 persen, serta dinaikkannya insentif untuk…

Dukungan terhadap kebijakan Pemko Batam juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Perwakilan FKRT/RW, Eka Pramudia,…









