Remaja 18 Tahun di Batam Diciduk di Hotel Usai Curi Honda Stylo, Polisi Amankan 4 Motor

PR (18) tersangka curanmor di Batuaji

Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial PRPJF (18), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Batam.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Lubuk Baja beserta barang bukti empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial FS (29), warga Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA:  Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream bernomor polisi BP 6373 UF pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari kendaraannya raib di parkiran ruko saat bangun tidur pukul 08.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp19,4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Lubuk Baja.

BACA JUGA:  BP Batam : Transisi Pengelola RSBP Tidak Ganggu Kualitas Pelayanan Pasien

“Tersangka PRPJF berhasil diamankan pada Minggu (09/08/2026) sekira pukul 03.47 WIB di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja,” ujar Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., Selasa (11/08/2026).

Tak berhenti pada penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti. Hasilnya, polisi tidak hanya menemukan Honda Stylo milik FS, tetapi juga menyita tiga unit sepeda motor lain yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan serupa, yaitu: