Batam – Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) dini hari menyibak fakta mengejutkan.
Brankas mewah berukuran besar yang biasanya difungsikan pengelola untuk menyimpan uang kas hasil usaha, di lokasi ini justru dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan ribuan ‘pil geleng’ alias ekstasi.
Operasi kilat yang dipimpin Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC Bareskrim Polri tersebut berhasil menghentikan praktik peredaran gelap narkoba yang diduga kuat dikendalikan langsung oleh jajaran manajemen kelab.
Penggeledahan di area Planet 3.0 yang berlokasi di Kota Batam tersebut mengarah pada sebuah brankas rahasia bernilai tinggi. Bukannya lembaran uang kertas, saat dibuka petugas, brankas tersebut dipenuhi oleh pasokan pil ekstasi siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan temuan barang bukti dari brankas terselubung tersebut.
“Isinya ekstasi,” ujar Brigjen Eko Hadi singkat usai operasi penggerebekan, Senin (10/8/2026).
Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendataan dan penghitungan rinci terkait total jumlah butir ekstasi yang disita dari brankas mewah tersebut.
Alih-alih sekadar pembiaran terhadap pengunjung yang membawa barang haram, Bareskrim Polri menuding pihak pengelola Planet 3.0 terlibat aktif dalam menyediakan wadah penyimpanan hingga pendistribusian obat terlarang tersebut.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Peredaran ini diduga kuat dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegas Brigjen Eko Hadi.








