Batam – Warga Batam memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Dalam program tersebut, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Selanjutnya, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.






