Plot Twist Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Vonis Bebas Dibatalkan, 4 Terdakwa Kini Dinyatakan Bersalah!

Empat terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil, Kec. Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. (Ist)


Batamnetwork.com, Lingga – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau resmi membatalkan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil dan menyatakan keempatnya terbukti bersalah.

Drama hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, memasuki babak baru.

Meski empat menghirup udara segar setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, nasib empat terdakwa kini berbalik 180 derajat di tingkat banding.

BACA JUGA:  Kunjungi SMAN 1 Tanjungpinang, Marlin Dorong Siswa Harus Berani Bermimpi Besar dan Pantang Menyerah

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga langsung menyambut positif putusan tersebut.

Mereka menilai, keputusan hakim tinggi menjadi bukti otentik bahwa argumen dan dalil yang diajukan jaksa selama ini tidak meleset.

Empat orang yang kini dinyatakan bersalah dalam proyek jembatan tersebut berasal dari pihak kontraktor hingga jajaran birokrasi, yaitu:
Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong)
Wahyudi Pratama (Direktur CV Firma Jaya)
Deky (Pelaksana Proyek)
Jeki Amanda (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK di Dinas PUTR Kabupaten Lingga)

BACA JUGA:  Serah Terima Jabatan Danlantamal IV Batam, Danlanal Ranai Siap Dukung Kepemimpinan Baru

Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengungkapkan bahwa putusan PT Kepri ini merupakan bentuk apresiasi nyata bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding jaksa menjadi apresiasi tersendiri bagi penegakan hukum dalam perkara ini,” ujar Christian Dior kepada Wartawan. Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Sorotan Publik Berbuah Solusi, Pemkab Lingga Segerakan Pelunasan Tunggakan PBB dan Sewa Tanah Asrama Singkep di Bandung

Meski menang di tingkat banding, pihak Kejaksaan tidak mau terburu-buru mengambil langkah berikutnya.