Plot Twist Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Vonis Bebas Dibatalkan, 4 Terdakwa Kini Dinyatakan Bersalah!

Empat terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil, Kec. Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. (Ist)

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih opsi pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk membedah dokumen putusan secara detail.

“Kami masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan,” tambahnya.

Sama halnya dengan jaksa, kubu terdakwa juga dilaporkan syok dan belum menentukan sikap final.

BACA JUGA:  Pesan Marlin, Jaga Komitmen Silaturahmi dengan Pedagang Kawasan Gurindam

Hingga sidang banding ditutup, keempat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis hukuman yang baru saja dijatuhkan kepada mereka.

“Untuk masalah upaya hukum, kembali lagi kepada para terdakwa karena itu merupakan hak mereka,” tambah Dior.

Sebagai informasi, kasus korupsi Jembatan Marok Kecil ini sempat memicu sorotan tajam dari masyarakat setelah pengadilan tingkat pertama justru membebaskan para terdakwa.

BACA JUGA:  Kampanye di Sedanau Natuna, Ansar Ahmad Yakin Dapat Lanjutkan Visi Kepri Maju

Kini, setelah peta hukum berubah total di tingkat banding, publik kembali menanti apakah kasus ini akan selesai di sini, atau justru akan berlanjut ke pertempuran final di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.