Tak Terima Difitnah Masuk Jaringan Narkoba, Andi Morena Resmi Laporkan Akun Media Sosial ke Polda Kepri

BATAM — Dituduh terlibat dalam jaringan narkotika internasional melalui media sosial, Andi Morena resmi mengambil langkah hukum tegas. Melalui tim kuasa hukumnya, Andi melaporkan sejumlah akun penyebar hoaks dan pencemaran nama baik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (2/8/2026).

​Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Dituduh Masuk Jaringan Narkoba, Kuasa Hukum: Pembunuhan Karakter

​Kuasa hukum Andi Morena dari Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon, Fadlan, menyatakan bahwa penggiringan narasi di ruang digital tersebut merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter secara sistematis.

BACA JUGA:  Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Polda Kepri Perkuat Integritas dan Nilai Moral Personel Polri

​Nama kliennya sengaja dikaitkan dengan kasus pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami ini bertubi-tubi tanpa henti, dikaitkan dengan jaringan narkotika. Ini adalah fitnah yang sangat keji. Ada pola tendensi yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” ujar Fadlan usai mendampingi pemeriksaan di Polda Kepri.

​Fadlan menegaskan bahwa mengaitkan seseorang dengan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tanpa bukti sah adalah aksi teror mental yang sangat merugikan harkat dan martabat kliennya.

BACA JUGA:  Itwasda Polda Kepri Gelar Pengecekan Senjata Api dan Amunisi Polresta Barelang serta Polsek Jajaran

Serahkan Bukti Digital, Penyidik Cecar 12 Pertanyaan

​Dalam proses pelaporan tersebut, Andi Morena hadir langsung memenuhi panggilan pemeriksaan awal dan menjawab 12 pertanyaan krusial dari penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

​Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti digital, di antaranya:

  • Tangkapan layar (screenshot) unggahan provokatif di media sosial.
  • Tautan (link) jejaring akun-akun penyebar narasi hoaks.
  • Flashdisk berisi rekaman dan data digital identitas para terduga pelaku.

Ancaman Jerat UU ITE dan KUHP Baru

​Atas tindakan penggiringan opini publik tersebut, para pemilik akun penyebar hoaks terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Year 2024 tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan di ruang digital.
  2. Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Year 2023).
BACA JUGA:  Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang

​Tim kuasa hukum menutup keterangan dengan menegaskan tidak ada ruang negosiasi atau pintu damai bagi para pelaku maupun pihak yang turut membagikan (share) konten fitnah tersebut.