“Siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan menyerang kehormatan klien kami, akan kami proses hukum sampai tuntas. Jangan demi konten dan mengejar rating, jemari Anda menghancurkan hidup orang lain,” tegas Fadlan.
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter media sosial tersebut tengah ditangani lebih lanjut oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.












