Batam  

Jasa COD Sabu Laut & Ganja Online Ambyar! Polda Kepri Sapu Bersih 24 Lapak ‘Haram’

Polda Kepri merilis pengungkapan 24 kasus modus COD sabu laut dan ganja online.
Polda Kepri merilis pengungkapan 24 kasus modus COD sabu laut dan ganja online.

Batam — Langkah nekat para pelaku bisnis barang haram yang memanfaatkan “jasa pengiriman laut” hingga media sosial di Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya ambyar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sukses menyapu bersih 24 lapak peredaran narkoba dan mengangkut 36 tersangka (29 pria, 7 wanita) hanya dalam kurun waktu satu bulan (14 Juli–12 Agustus 2026).

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil operasi berskala besar ini, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkotika senilai Rp1,748 miliar.

BACA JUGA:  Bukan Isi Vape Biasa: Aparat Musnahkan Liquid "Sakti" 1,3 Ton yang Bisa Bikin Seisi Kota Halusinasi

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan jalur masuk dari luar negeri.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari pengungkapan 24 kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 7.319 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Suyono, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA:  Operasi Liong Seligi 2025 Polda Kepri Berakhir, Situasi Kamtibmas Serta Lalu Lintas Berjalan Aman dan Kondusif

Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat dua modus operandi menonjol yang berhasil dibongkar oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri:

  1. COD Sabu di Tengah Laut (Karimun)

Pola pengiriman gaya “COD Laut” diungkap oleh Subdit 3 pada 6 Agustus 2026. Seorang pria berinisial CS ditangkap di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Karimun.

BACA JUGA:  Polda Kepri Lakukan Mutasi dan Alih Tugas 198 Personel, Awali Tahun 2025 dengan Langkah Strategis

CS nekat menjadi kurir penjemput 376,26 gram sabu dari kapal boat pancung yang dikendalikan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang). Tergiur imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per jemputan, aksi CS justru berakhir di jeruji besi.