- Belanja Ganja via Instagram (Batam)
Modus tak kalah nekat diungkap Subdit 1 pada 7 Agustus 2026. Tersangka SA memanfaatkan media sosial Instagram untuk memesan ganja kering seberat 1,5 kg seharga Rp7,5 juta dari akun seseorang berinisial V.I. (DPO).
Rencananya, ganja tersebut akan diecer kembali dalam paket-paket kecil di Batam. Namun, polisi lebih dulu mencium jejak digital dan menangkap SA beserta 1.071,92 gram ganja kering sebagai barang bukti.
Rincian “Tangkapan” Rp1,7 Miliar & Peta Rawan Narkoba
Dalam kurun waktu 30 hari, total barang haram yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu: 627,28 gram
Ekstasi: 1.076 butir
Ganja Kering: 1.149,90 gram
Etomidate: 405 pcs
Polda Kepri juga memetakan bahwa lokasi transaksi favorit para pelaku umumnya berada di permukiman warga, jalan umum, hingga hotel dan kos-kosan. Sejumlah wilayah di Kota Batam yang masuk dalam peta pengawasan ketat (black spot) antara lain:
Kecamatan Lubuk Baja
Kecamatan Batu Ampar
Kecamatan Batam Kota
Kecamatan Sekupang
Kecamatan Sagulung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 119 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Polisi memastikan bakal terus memburu para pengendali utama dan DPO yang berada di balik jaringan ini.












