Batam  

Jasa COD Sabu Laut & Ganja Online Ambyar! Polda Kepri Sapu Bersih 24 Lapak ‘Haram’

Polda Kepri merilis pengungkapan 24 kasus modus COD sabu laut dan ganja online.
Polda Kepri merilis pengungkapan 24 kasus modus COD sabu laut dan ganja online.
  1. Belanja Ganja via Instagram (Batam)

Modus tak kalah nekat diungkap Subdit 1 pada 7 Agustus 2026. Tersangka SA memanfaatkan media sosial Instagram untuk memesan ganja kering seberat 1,5 kg seharga Rp7,5 juta dari akun seseorang berinisial V.I. (DPO).

Rencananya, ganja tersebut akan diecer kembali dalam paket-paket kecil di Batam. Namun, polisi lebih dulu mencium jejak digital dan menangkap SA beserta 1.071,92 gram ganja kering sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Polda Kepri Jamin Keamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari Cikarang ke Batam

Rincian “Tangkapan” Rp1,7 Miliar & Peta Rawan Narkoba

Dalam kurun waktu 30 hari, total barang haram yang berhasil diamankan meliputi:

Sabu: 627,28 gram

Ekstasi: 1.076 butir

Ganja Kering: 1.149,90 gram

Etomidate: 405 pcs

Polda Kepri juga memetakan bahwa lokasi transaksi favorit para pelaku umumnya berada di permukiman warga, jalan umum, hingga hotel dan kos-kosan. Sejumlah wilayah di Kota Batam yang masuk dalam peta pengawasan ketat (black spot) antara lain:

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Terima Silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI)

Kecamatan Lubuk Baja

Kecamatan Batu Ampar

Kecamatan Batam Kota

Kecamatan Sekupang

Kecamatan Sagulung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 119 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Polisi memastikan bakal terus memburu para pengendali utama dan DPO yang berada di balik jaringan ini.