Aksi Perkasa Warga Rusun Pemko Muka Kuning Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Sei Beduk Amankan RM beserta Yamaha Jupiter Z

Tersangka, RM

Batam – Aksi sigap warga bersama pengurus RT/RW dan petugas keamanan Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pemuda berinisial RM (26) tak berkutik usai tertangkap basah saat hendak menggasak satu unit sepeda motor milik warga pada Senin (24/8/2026) siang.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan terduga pelaku di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Curanmor Epic: Leonardo Dikaprio Gagal Jadi Bintang Bengkong

“Informasi awal kami terima dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku RM sekira pukul 14.30 WIB,” ujar Iptu Ady Satrio, Rabu (26/8/2026).

Aksi pencurian ini terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Korban berinisial H (34) terkejut saat mendapat laporan dari sekuriti bahwa motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 (BP 4837 EO) miliknya yang terparkir di area Rusun Pemko Muka Kuning menjadi sasaran pencurian.

BACA JUGA:  Sindikat Curamor Berantai di Batam Digulung Tim Gabungan Satreskrim, 4 Pelaku Ditangkap

Saat korban mendatangi pos keamanan, pelaku RM sudah diamankan oleh warga bersama perangkat RT/RW setempat. Kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10,5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RM terancam hukuman berat dan diproses hukum berdasarkan Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.