Batam – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji sukses membongkar sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Batam.
Dalam penangkapan maraton pada Sabtu (8/8/2026), empat orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan.
Keempat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial J.S. (32) dan Y.S. (29) selaku eksekutor pencurian, serta A.T.M. (25) dan S. (31) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Aksi Berantai di 3 Kecamatan di Kota Batam
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) terkait rentetan aksi curamor di wilayah hukum Kota Batam. Berdasarkan data kepolisian, para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda:
Sei Beduk: Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning (Jumat, 13 Maret 2026).
Bengkong: Depan rumah warga di Jalan Sadai (Sabtu, 25 November 2025).
Batam Kota: Kompleks Ruko Palm Regency I, Sungai Panas (Rabu, 6 Mei 2026).
Total kerugian yang dialami para korban—masing-masing berinisial T.P., J.Z., dan S.A.—mencapai Rp50 juta.
Penyelidikan Rekaman CCTV hingga Penangkapan di Kos-kosan
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di TKP serta kolaborasi intensif tim gabungan di lapangan.
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., dan Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.












