Sindikat Curamor Berantai di Batam Digulung Tim Gabungan Satreskrim, 4 Pelaku Ditangkap

Pelaku curanmor (Ilustrasi)

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Uncang. Pada Rabu (22/7/2026) pukul 01.11 WIB, kami mengamankan J.S. dan Y.S. di kos-kosan Perumahan Citra Indomas Inn, Batu Aji,” ujar Iptu Alex Yasral.

Dari interogasi awal dan pencocokan bukti rekaman CCTV, J.S. mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor Honda Beat hitam (BP 6768 RR) di kawasan Batamindo.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Batam Amankan Pelaku Curanmor di Perumahan Ricci

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu penadah dan kendaraan yang telah dijual:

Pukul 05.37 WIB: Mengamankan A.T.M. (25) di kawasan Blitz Pool & Café, Buliang. Dari tangannya disita Honda Beat hitam nomor polisi BP 2175 KU.

Pukul 08.31 WIB: Mengamankan S. (31) di Tanjungkertang, Bulang. Dari lokasi ini ditemukan Honda Beat warna biru tanpa plat nomor yang dibeli dari J.S. seharga Rp1.500.000.

BACA JUGA:  Segera Cek Kendaraan yang Hilang, 14 Motor Curian Diamankan Polresta Barelang dengan 12 Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan J.S. dan Y.S. adalah dengan berpatroli mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi rawan, lalu merusak paksa kunci stang secara cepat. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual murah kepada penadah dengan dalih bukan barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

BACA JUGA:  Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Pelaku Utama (J.S. & Y.S.): Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g (pencurian dengan merusak dan dilakukan secara bersekutu) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Penadah (S. & A.T.M.): Pasal 591 huruf a (penadahan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.