“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Uncang. Pada Rabu (22/7/2026) pukul 01.11 WIB, kami mengamankan J.S. dan Y.S. di kos-kosan Perumahan Citra Indomas Inn, Batu Aji,” ujar Iptu Alex Yasral.
Dari interogasi awal dan pencocokan bukti rekaman CCTV, J.S. mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor Honda Beat hitam (BP 6768 RR) di kawasan Batamindo.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu penadah dan kendaraan yang telah dijual:
Pukul 05.37 WIB: Mengamankan A.T.M. (25) di kawasan Blitz Pool & Café, Buliang. Dari tangannya disita Honda Beat hitam nomor polisi BP 2175 KU.
Pukul 08.31 WIB: Mengamankan S. (31) di Tanjungkertang, Bulang. Dari lokasi ini ditemukan Honda Beat warna biru tanpa plat nomor yang dibeli dari J.S. seharga Rp1.500.000.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan J.S. dan Y.S. adalah dengan berpatroli mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi rawan, lalu merusak paksa kunci stang secara cepat. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual murah kepada penadah dengan dalih bukan barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pelaku Utama (J.S. & Y.S.): Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g (pencurian dengan merusak dan dilakukan secara bersekutu) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
Penadah (S. & A.T.M.): Pasal 591 huruf a (penadahan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.












