Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Selain program pemutihan, Pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Rudi menilai berbagai insentif tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia.






