1 unit Honda Scoopy warna merah
1 unit Honda CRF warna putih hitam
1 unit Honda Beat warna abu-abu hitam
AKP Bayu Rizki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan warga dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Batu Aji.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” tegas AKP Bayu.
Atas perbuatannya, pemuda 18 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Kota Batam untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda tambahan. Apabila menemukan indikasi tindak kejahatan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Layanan Polisi 110.












