Gasak iPhone 11 Pro Max, Pelaku Jambret Beraksi di Sekupang Batam Dicokok Polisi

Pelaku jambret, SA (22)

Batam – Tim Opsnal Polsek Sekupang bergerak cepat membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang meresahkan warga di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan di lokasi terpisah setelah sempat melarikan diri usai merampas tas seorang pengendara wanita.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Siaga Karhutla di Batam, BNPB Salurkan Bantuan Logistik dan Peralatan

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Kompol Hippal, Selasa (11/8/2026).

Peristiwa kriminal tersebut bermula ketika korban berinisial S.A. (22) sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 00.20 WIB. Saat melintas di kawasan lampu merah Sei Harapan, dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BP 6188 HM tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang.

BACA JUGA:  Misteri Bayangan Malam di Sengkuang: Pelaku Penganiayaan Masih Gaib, Polsek Batu Ampar Turun Tangan

Pelaku langsung menarik secara paksa tas selempang putih milik korban hingga membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya. Akibat insiden tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 11 Pro Max, satu unit Infinix 12 IJ, serta berbagai dokumen penting dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp15 juta.