Gasak iPhone 11 Pro Max, Pelaku Jambret Beraksi di Sekupang Batam Dicokok Polisi

Pelaku jambret, SA (22)

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung memburu para pelaku. Pada Minggu (9/8/2026) pukul 11.00 WIB, polisi memindai keberadaan terduga pelaku berinisial A.S. (20) di kawasan Kampung Aceh dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil interogasi awal, A.S. bernyanyi dan mengaku beraksi bersama rekannya berinisial S.A. (26). Tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mencokok S.A. di wilayah Batu Aji. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari iPhone 11 Pro Max milik korban, dokumen penting, hingga sepeda motor yang digunakan saat menjambret.

BACA JUGA:  Patroli Malam Hari, Polsek Sekupang Pastikan Keamanan Selama Ramadhan 1446 H

Akibat perbuatan nekat mereka, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di jalan umum pada malam hari, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:  Sejarah Laksamana Ladi: Kisah Keberanian dan Legenda di Tanah Batam

Polsek Sekupang turut mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara motor, agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari. Warga diminta menghindari kebiasaan membawa atau menenteng barang berharga secara terbuka yang dapat memicu niat pelaku kejahatan. Apabila mengalami atau melihat potensi tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor melalui Layanan Cepat Kepolisian di nomor 110.