Batam – Dua bandit pecah kaca mobil digulung Polresta Barelang. Keduanya MK (38) dan AH (37) ternyata sudah sering beraksi di Batam.
Kasus ini berawal ketika keduanya beraksi di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, 6 Oktober 2024 lalu. Kejadian sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban, Amanda Putri bersama temannya, Annisa Rahmawati saat itu tiba di lokasi dan memarkirkan mobil Toyota Agya di depan Toko Kue Trimondi, Komplek Ruko KDA Junction.
Kedua pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo bernopol BP 3418 FG.
Melihat mobil korban, mereka mengintip isi di dalamnya dan memecahkan kaca belakang kiri mobil menggunakan pecahan busi. Tersangka berhasil membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan keduanya ditangkap Jumat, 1 November 2024 di sebuah rumah di Perumnas Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Kasus ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh para tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam,” ucap Ompusunggu, Senin (4/11/2024).
Mereka mengaku melakukannya di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan Kawasan Harbourbay (Batu Ampar) yang semuanya terjadi pada bulan Oktober 2024.
“Dengan modus operandi yang sama, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban dari dalam mobil,” terangnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB dan sepeda motor yang digunakan pelaku.