Gudangberita.co.id, Batam – Sebanyak 81 sepeda motor terindikasi bodong diamankan polisi dalam razia cipta kondisi, Minggu (27/10/2024) dini hari di Kota Batam.
Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring karena tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Dalam patroli skala besar tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyebutkan jika operasi ini melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 32 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (20 unit), Lubuk Baja (7 unit), Batu Ampar (2 unit), Bengkong (3 unit), Sagulung (4 unit), Batu Aji (4 unit), Sekupang (6 unit), dan Sei Beduk (3 unit), sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 81 unit.
Fadli mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap.