Puluhan Mesin Judi Disita Polisi saat Razia Kampung Aceh Batam

Mesin judi. (Foto: ilustrasi)

Batam – Polisi mengamankan 30 mesin judi di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam dalam razia Kamis 7 November 2024 lalu.

Dalam razia yang dilakukan tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), TNI, dan Satpol-PP puluhan orang pengguna narkoba turut diamankan.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander mengatakan penindakan lokasi penyimpanan mesin judi itu merupakan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

“Kami dari Ditreskrimum bersama Ditresnarkoba dan rekan-rekan TNI. Sesuai dengan Asta Cipta 100 hari Presiden Prabowo. Dimana banyaknya dan maraknya informasi yang masuk ke kepolisian. didapati lokasi kegiatan perjudian di Kampung Aceh,” kata Dony.

Dony menyebut dalam penyisiran yang dilakukan pihaknya ditemukan sekitar 30 mesin Judi. Mesin diketahui tengah tersimpan di dalam sebuah gudang di daerah tersebut.

“Sementara yang ditemukan ada 30 unit mesin. Ada beberapa yang rusak, selanjutnya akan diamankan yang layak dan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dony menyebut mesin judi yang ditemukan itu merupakan jenis mesin jackpot dan mesin tembak ikan. Mesin-mesin itu diduga akan digunakan sebagai sarana perjudian.

“Jenis barang bukti yakni jackpot, mesin ikan. Dimana sarana perjudian ilegal. Kita akan koordinasi dengan pihak pemerintahan terkait perizinan di wilayah FTZ Batam yang mana nantinya akan kita minta keterangan apakah ini ada izin atau tidak,” ujarnya.

Dony menjelaskan untuk pemilik lokasi mesin perjudian itu masih didalami pihaknya. Polisi juga akan mengecek izin mesin perjudian yang ditemukan itu.