Puluhan Mesin Judi Disita Polisi saat Razia Kampung Aceh Batam

Mesin judi. (Foto: ilustrasi)

Batam – Polisi mengamankan 30 mesin judi di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam dalam razia Kamis 7 November 2024 lalu.

Dalam razia yang dilakukan tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), TNI, dan Satpol-PP puluhan orang pengguna narkoba turut diamankan.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander mengatakan penindakan lokasi penyimpanan mesin judi itu merupakan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

Baca juga  Polresta Barelang Siaga Bencana, Semua Gaspol Lawan Cuaca Ekstrem!

“Kami dari Ditreskrimum bersama Ditresnarkoba dan rekan-rekan TNI. Sesuai dengan Asta Cipta 100 hari Presiden Prabowo. Dimana banyaknya dan maraknya informasi yang masuk ke kepolisian. didapati lokasi kegiatan perjudian di Kampung Aceh,” kata Dony.

Dony menyebut dalam penyisiran yang dilakukan pihaknya ditemukan sekitar 30 mesin Judi. Mesin diketahui tengah tersimpan di dalam sebuah gudang di daerah tersebut.

Baca juga  Maut di Kampung Aceh Batam, Seorang Pria Tewas Ditikam Obeng Gegara Hal Ini

“Sementara yang ditemukan ada 30 unit mesin. Ada beberapa yang rusak, selanjutnya akan diamankan yang layak dan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dony menyebut mesin judi yang ditemukan itu merupakan jenis mesin jackpot dan mesin tembak ikan. Mesin-mesin itu diduga akan digunakan sebagai sarana perjudian.

“Jenis barang bukti yakni jackpot, mesin ikan. Dimana sarana perjudian ilegal. Kita akan koordinasi dengan pihak pemerintahan terkait perizinan di wilayah FTZ Batam yang mana nantinya akan kita minta keterangan apakah ini ada izin atau tidak,” ujarnya.

Baca juga  Polresta Barelang Gempur Knalpot Brong: Ketika Polisi Jadi "Haters" Suara Bising

Dony menjelaskan untuk pemilik lokasi mesin perjudian itu masih didalami pihaknya. Polisi juga akan mengecek izin mesin perjudian yang ditemukan itu.