Batam – Sebanyak 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam ditangkap. Penangkapan ini terdiri dari 7 laporan polisi yang terjadi di 8 TKP di seputaran Kota Batam dalam sebulan terakhir.
Lokasi curanmor yang diungkap pelakunya ini yakni Parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perum Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Centre, Perumahan Tiban Housing, Perumahan Tiban BTN, Taman Raya tahap IV, Parkiran Kez’s Bakery dan Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menegaskan jika pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang, yang di amankan oleh Polresta Barelang ada enam dengan inisial RA (48 tahun), RS (17 tahun), Z (16 tahun), AA (20 tahun), FA (20 tahun) dan DP (19 tahun).
Sedangkan pelaku yang diamankan oleh jajaran polsek ada 6 orang yakni inisial QN (19 tahun), HE (20 tahun), MS (46 tahun), RK (27 tahun), KR (34 tahun) dan HS (33 tahun).
Modus Operandi para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengincar kendaraan yang di parkir di ruko, tempat parkir yang sepi, dan apabila tidak ada kunci ganda, mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan obeng dan didorong oleh rekannya.
“Setelah itu para tersangka membawa kabur sepeda motor untuk dijual kepada pembeli melalui media sosial ataupun kepada orang yang dikenalnya dengan tujuan mendapatkan uang,” terang Kapolres.
Laporan warga dan rekaman CCTV menurutnya cukup membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus curanmor yang terjadi tersebut
“Ada sebanyak 14 unit kendaraan barang bukti curanmor. Sepeda motor ini bisa di ambil oleh pemiliknya dengan menyertakan bukti kepemilikan,” ucap Heribertus.
Ia juga mengimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang benar.
“Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” ucapnya.
Ia menyebut, terhadap 14 sepeda motor yang ditemukan ini biasanya dishare di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka.
“Jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya. Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya terhadap 11 orang pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Dan terhadap seorang pelaku pertolongan jahat disangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
						    	 
								
								
No Comments