Ia juga mengimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang benar.
“Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” ucapnya.
Ia menyebut, terhadap 14 sepeda motor yang ditemukan ini biasanya dishare di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka.
“Jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya. Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya terhadap 11 orang pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Dan terhadap seorang pelaku pertolongan jahat disangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.












