Wali Kota Batam Geruduk Lokasi Cut and Fill Ilegal PT Citylink, Proyek 25 Hektare Dihentikan!

Batamnetwork.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota dan jajaran pejabat penting menggeruduk langsung lokasi proyek cut and fill milik PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I. Proyek yang akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan itu diduga kuat belum mengantongi izin lengkap.

Aksi mendadak ini turut didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolsek Nongsa AKP Efendi Ali, serta beberapa anggota DPRD Batam seperti Muhammad Rudi (Gerindra), Hendra Asman (Golkar), Anwar Anas (Gerindra), dan Ahmad Surya (Gerindra). Mereka mendatangi lokasi menyusul laporan dari aktivis lingkungan, Yusril Kyoto, terkait dugaan aktivitas cut and fill ilegal.

Baca juga  PLN Batam Hadirkan Beasiswa Sahabat Terang: “Cerdas Bersama, Terang untuk Semua"

“Kami menindaklanjuti laporan adanya kegiatan cut and fill tanpa izin resmi,” tegas Amsakar di hadapan awak media.

Menurut Amsakar, proyek pengembangan lahan seluas 25 hektare tersebut belum memiliki izin lengkap, sehingga seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

“Kita hentikan dulu aktivitas pembangunan. Proses perizinan belum lengkap dan kalau dibiarkan, ini bisa berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Amsakar dengan nada tegas.

Baca juga  PLN Batam Diam-Diam Naikkan Tarif Industri, APINDO Batam Khawatir Gelombang PHK

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem dan potensi hujan deras bisa memperparah risiko banjir di Batam, jika pengerjaan tanah dilakukan tanpa perencanaan matang dan izin resmi.

“Kita tak ingin ambil risiko. Proyek ini bisa menimbulkan dampak lingkungan yang fatal, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” lanjutnya.

Terkait keluhan dari pemilik PT Citylink Central Properti, Amsakar mengaku akan mengecek penyebab lambannya proses perizinan di tingkat provinsi.