Wali Kota Batam Geruduk Lokasi Cut and Fill Ilegal PT Citylink, Proyek 25 Hektare Dihentikan!

2 minutes reading
Wednesday, 9 Apr 2025 16:01 39 redaksi

Batamnetwork.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota dan jajaran pejabat penting menggeruduk langsung lokasi proyek cut and fill milik PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I. Proyek yang akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan itu diduga kuat belum mengantongi izin lengkap.

Example floating

Aksi mendadak ini turut didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolsek Nongsa AKP Efendi Ali, serta beberapa anggota DPRD Batam seperti Muhammad Rudi (Gerindra), Hendra Asman (Golkar), Anwar Anas (Gerindra), dan Ahmad Surya (Gerindra). Mereka mendatangi lokasi menyusul laporan dari aktivis lingkungan, Yusril Kyoto, terkait dugaan aktivitas cut and fill ilegal.

“Kami menindaklanjuti laporan adanya kegiatan cut and fill tanpa izin resmi,” tegas Amsakar di hadapan awak media.

Baca juga  Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Batam, Lima Rumah Terdampak dan Dua Korban Jiwa

Menurut Amsakar, proyek pengembangan lahan seluas 25 hektare tersebut belum memiliki izin lengkap, sehingga seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

Example floating

“Kita hentikan dulu aktivitas pembangunan. Proses perizinan belum lengkap dan kalau dibiarkan, ini bisa berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Amsakar dengan nada tegas.

Ia menambahkan, kondisi cuaca ekstrem dan potensi hujan deras bisa memperparah risiko banjir di Batam, jika pengerjaan tanah dilakukan tanpa perencanaan matang dan izin resmi.

Baca juga  Polsek Sekupang Respons Cepat Tangani Longsor di Tiban Koperasi, Batam

“Kita tak ingin ambil risiko. Proyek ini bisa menimbulkan dampak lingkungan yang fatal, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” lanjutnya.

Terkait keluhan dari pemilik PT Citylink Central Properti, Amsakar mengaku akan mengecek penyebab lambannya proses perizinan di tingkat provinsi.

“Kami akan pelajari kendalanya. Pemilik perusahaan, Pak Aseng, mengeluhkan lamanya proses perizinan di provinsi. Ini akan kita tindak lanjuti,” pungkas Amsakar.

Baca juga  Luar Biasa! Sekretaris Karang Taruna Ridho Arvan Dedzky Raih Pemuda Pelopor Kota Batam 2024

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example floating

Example floating
LAINNYA