Alamak, Kurir dari Malaysia Simpan Sabu-sabu di Selangkangan Kelabui Petugas di Pelabuhan Batam

Dua kurir sabu diringkus petugas. (Foto: dok Bea Cukai Batam)

Batam – Dua penyelundupan narkoba di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay digagalkan Bea Cukai bulan ini. Dua tersangka diamankan. Total barang bukti yang ditegah sebanyak 685 gram sabu dan 78 butir pil happy five.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi mengatakan penangkapan tersangka CS di Pelabuhan Batam Center pada 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Patroli Malam Minggu di Batam, Polisi Angkut 81 Kendaraan Terindikasi Bodong

Pria itu baru tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia dengan MV Oceana 7. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik CS melakukan pemeriksaan.

CS mengaku baru saja mengunjungi Malaysia untuk menghadiri hajatan keluarga. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan indikasi benda mencurigakan di saku celana dan area selangkangannya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih seberat 45 gram di saku celananya, serta 78 butir Happy Five dan alat isap sabu (bong).

BACA JUGA:  Gelar Konsultasi Publik, Pansus DPRD Kota Batam Bahas Komperehensif Ranperda LAM

“Yang mengejutkan, di selangkangan CS ditemukan dua bungkus plastik hitam lagi, masing-masing berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram. Tes laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine dan golongan IV berupa nimetazepam (Happy Five),” sebut Muhtadi dalam keterangn tertulis, Senin (21/10/2024).

Tersangka CS ternyata mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang dan ia mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta membawa barang tersebut dari Malaysia.

BACA JUGA:  BP Batam-BPKP RI Gelar Entry Meeting Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2025

“CS menerima barang dari seorang warga Malaysia beretnis India di kawasan Skudai, Malaysia,” jelas Muhtadi, Senin (21/10/2024).