 Dua kurir sabu diringkus petugas. (Foto: dok Bea Cukai Batam)
Dua kurir sabu diringkus petugas. (Foto: dok Bea Cukai Batam)							    Batam – Dua penyelundupan narkoba di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay digagalkan Bea Cukai bulan ini. Dua tersangka diamankan. Total barang bukti yang ditegah sebanyak 685 gram sabu dan 78 butir pil happy five.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi mengatakan penangkapan tersangka CS di Pelabuhan Batam Center pada 9 Oktober 2024.
Pria itu baru tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia dengan MV Oceana 7. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik CS melakukan pemeriksaan.
CS mengaku baru saja mengunjungi Malaysia untuk menghadiri hajatan keluarga. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan indikasi benda mencurigakan di saku celana dan area selangkangannya.
 
Petugas lalu melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih seberat 45 gram di saku celananya, serta 78 butir Happy Five dan alat isap sabu (bong).
“Yang mengejutkan, di selangkangan CS ditemukan dua bungkus plastik hitam lagi, masing-masing berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram. Tes laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine dan golongan IV berupa nimetazepam (Happy Five),” sebut Muhtadi dalam keterangn tertulis, Senin (21/10/2024).
Tersangka CS ternyata mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang dan ia mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta membawa barang tersebut dari Malaysia.
“CS menerima barang dari seorang warga Malaysia beretnis India di kawasan Skudai, Malaysia,” jelas Muhtadi, Senin (21/10/2024).
Penangkapan di Harbour Bay
Sementara, Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
Petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit.
Namun, saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan penebalan mencurigakan di selangkangannya.
Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 435 gram, masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram. Barang bukti tambahan berupa dua alat isap sabu juga diamankan.
Muhtadi menuturkan, bahwa pelaku R dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia. Modusnya, R membungkus narkoba dalam popok tampon untuk menghindari deteksi.
“Kini kedua pelaku kini ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkas Muhtadi.
No Comments