Alamak, Kurir dari Malaysia Simpan Sabu-sabu di Selangkangan Kelabui Petugas di Pelabuhan Batam

Dua kurir sabu diringkus petugas. (Foto: dok Bea Cukai Batam)

Penangkapan di Harbour Bay

Sementara, Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

Petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit.

Namun, saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan penebalan mencurigakan di selangkangannya.

BACA JUGA:  PLN Batam Diam-Diam Naikkan Tarif Industri, APINDO Batam Khawatir Gelombang PHK

Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 435 gram, masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram. Barang bukti tambahan berupa dua alat isap sabu juga diamankan.

Muhtadi menuturkan, bahwa pelaku R dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia. Modusnya, R membungkus narkoba dalam popok tampon untuk menghindari deteksi.

BACA JUGA:  ALPPIND Kota Batam Jadikan Isra Miraj Momentum Penguatan Peran Perempuan

“Kini kedua pelaku kini ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkas Muhtadi.