Definisi Penumpang Dajjal: Naik Ojol, Lempar Driver ke Jurang, Telinganya Disantap!

Ilustrasi. Ai

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di lokasi sepi,” tegas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H.

Atas tindakan sadisnya, pelaku S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

BACA JUGA:  Perbaikan Database Lahan di Batam, Sesmenko : Kita Jaga Investasi dengan Kepastian Berusaha