Maraknya jukir berpakaian atau bermuka sangar membuat masyarakat sering kali terpaksa membayar karena merasa terintimidasi, meski tahu tindakan tersebut menyalahi aturan.
Menanggapi maraknya praktik penarikan parkir yang meresahkan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak pembayaran jika jukir tidak memenuhi ketentuan hukum.
Lagat menjelaskan dua poin kunci terkait aturan retribusi parkir tepi jalan umum di Batam:
Kewajiban Karcis: Warga tidak perlu membayar jika jukir tidak memberikan karcis resmi.
Jam Operasional Resmi: Waktu operasional Jukir resmi hanya mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Bila kendaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut (di atas pukul 22.00 WIB), maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan, maka itu ilegal dan masyarakat dapat menolaknya,” jelas Lagat Siadari.
Banyak warga menilai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama ini tidak memberikan efek jera bagi oknum jukir nakal dan premanisme berkedok parkir.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama aparat kepolisian turun tangan melakukan penertiban secara masif dan memberikan sanksi hukum yang tegas.
Warga berharap jalur-jalur pemukiman dan kuliner malam seperti di kawasan Pasar Jodoh, Mitra Raya, hingga Anggrek Sari bebas dari pemerasan oknum jukir liar demi kenyamanan dan ketertiban Kota Batam.






