Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (21/10/2026). Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut baru terlaksana sekitar pukul 11.00 WIB lewat atau mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.

Kamaluddin menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD yang sebagian masih mengikuti agenda rapat lainnya. Selain itu, pihaknya juga menunggu kehadiran Wali Kota Batam karena terdapat agenda kegiatan yang harus disesuaikan.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Terima Silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI)

Menurutnya, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk penandatanganan berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.

“Selain itu menunggu kehadiran Wali Kota karena beliau memiliki agenda kegiatan. Sementara untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda itu memang harus kepala daerah. Jadi, tidak bisa diwakilkan,” kata Kamaluddin.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Amankan 2 Penadah dan Sita 5 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian

Beliau menjelaskan, sebelumnya Wali Kota Batam memang telah mewakilkan kehadirannya kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah. Namun, sesuai ketentuan dalam pengambilan keputusan pengesahan Ranperda, penandatanganan harus dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah.

Adapun rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan utama. Pertama, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.