Yudi menambahkan, percepatan sertifikasi rumah ibadah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/BPN yang dilaksanakan secara masif sejak tahun lalu. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga menjalin sinergi erat lintas instansi bersama Kejaksaan dan Kementerian Agama.
Mengulas dinamika proses pengurusan yang sering memakan waktu hingga bertahun-tahun, Yudi menegaskan bahwa kendala utama sebenarnya jarang dipicu oleh persoalan kebijakan. Sebaliknya, hambatan paling sering bersumber dari detail teknis dan administratif di lapangan.
Beberapa faktor utama yang sering memerlukan waktu penyesuaian meliputi:
1. Kelengkapan Dokumen Administratif: Keselarasan berkas fisik dasar kepemilikan yang dipegang oleh pengurus rumah ibadah.
2. Kejelasan Riwayat Tanah: Kepastian alas hak awal dan riwayat penguasaan fisik lahan.
3. Verifikasi Batas Lahan: Penentuan serta kesepakatan batas-batas fisik tanah di lapangan bersama pihak terkait.
Guna mengantisipasi kasus serupa di tempat ibadah lain, BPN Batam bersama Kementerian Agama terus aktif melakukan inventarisasi dan pendataan rumah-rumah ibadah yang belum mengantongi legalitas resmi.
Meski demikian, Yudi berharap para pengurus rumah ibadah tidak hanya berpangku tangan menunggu pendataan pemerintah.
Ia mengimbau seluruh pengurus atau yayasan rumah ibadah dari berbagai lintas agama di Kota Batam untuk bertindak proaktif berkonsultasi mengenai status tanah mereka.
“Kami berharap pengurus rumah ibadah bisa aktif menghubungi kami, tidak harus menunggu pendataan dari Kementerian Agama. Siapa pun yang lebih dahulu datang ke BPN akan kami bantu mencarikan solusi bersama apabila terdapat kendala terkait legalisasi lahannya,” tegas Yudi.






