Pemko Batam Perketat Pengawasan Gratifikasi ASN Jelang Perayaan Hari Raya

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. (Foto: ist)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan hari raya.

BACA JUGA:  Krisis Air Bersih di Tanjung Sengkuang, Polisi Kawal Ketat 46 Tangki Air untuk Warga

Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN.

BACA JUGA:  DPRD Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Selain itu, aparatur juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.