Pemko Batam Perketat Pengawasan Gratifikasi ASN Jelang Perayaan Hari Raya

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. (Foto: ist)

Amsakar juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H, PLN Batam Salurkan 68 Hewan Kurban, Naik Hampir Tiga Kali Lipat dari Tahun Lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.

Menurutnya, Inspektorat Kota Batam akan terus melakukan pemantauan serta menerima laporan masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kawal Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Rempang, Program Pendidikan Strategis Pemerintah Dimulai

Ia juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.