Perjuangan 3 Tahun Berbuah Manis, Jemaat GBKP Batam Kota Akhirnya Miliki Sertifikat Lahan

BATAM — Rasa haru dan sukacita tak terbendung menyelimuti puluhan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Batam Kota di kawasan Belian. 

Setelah menanti dan berjuang selama kurang lebih tiga tahun, kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah akhirnya resmi berdiri tegak di tangan pengurus gereja.

Kepastian legalitas tersebut ditandai dengan penyerahan langsung Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam, Yudi Hermawan, kepada Badan Pengurus Majelis Runggun (BPMR) GBKP Batam Kota pada Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA:  Luar Biasa! Sekretaris Karang Taruna Ridho Arvan Dedzky Raih Pemuda Pelopor Kota Batam 2024

Suasana hangat dan kekeluargaan terasa kental saat rombongan BPN Batam memasuki area gereja. Sebagai bentuk penghormatan tertinggi dan rasa terima kasih yang mendalam dari masyarakat adat Karo, Yudi dikalungi beka buluh kain adat khas Batak Karo oleh pengurus BPMR GBKP Runggun Batam Kota sebelum prosesi penyerahan sertifikat berlangsung.

Bagi jemaat GBKP Batam Kota, sertifikat HGB ini bukan sekadar lembaran kertas administrasi biasa. Dokumen legal ini adalah simbol perjuangan panjang, kesabaran, dan kerja keras pengurus yayasan dalam mengurus legalitas lahan agar jemaat dapat beribadah dengan tenang tanpa bayang-bayang sengketa di masa depan.

BACA JUGA:  BP Batam Fokus Genjot Nilai Investasi Tahun 2025

Kepala BPN Kota Batam, Yudi Hermawan, mengaku sangat lega dan bersyukur dapat mengantarkan langsung dokumen penting tersebut ke tangan jemaat. Ia mengungkapkan bahwa penyelesaian legalitas lahan rumah ibadah memang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.

“Program legalisasi aset berupa lahan rumah ibadah menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Untuk Batam, karena status lahannya terlebih dahulu berada di bawah kewenangan BP Batam, maka apabila proses di BP Batam sudah selesai, tindak lanjut administrasi di ATR/BPN akan berjalan lebih mudah,”* ujar Yudi.